Thursday, October 24, 2013

Masa Berlaku Surat Keterangan Kehilangan Barang dari Kepolisian

Tahukah anda, bahwa surat keterangan kehilangan barang dari kepolisian hanya berlaku selama 14hari saja? inilah yang terjadi pada saya. Tanggal 23 Agustus 2013, saya kehilangan ATM BRI di sekitar Pasar Blok A, Kebayoran Baru-Jaksel, dan segera melapor untuk memblokir ATM ke BRI.  Tiga minggu kemudian saya baru melapor ke Polsek Cilandak untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan barang, guna mendapatkan ATM pengganti. Tapi sayang, ATM baru tidak bisa dibuat karena saya datang 15hari sesudah tanggal pembuatan surat keterangan tersebut. Akhirnya, surat tersebut saya pakai untuk menarik saldo sejumlah uang guna saya pindah bukukan ke rekening Bank lain yang ada ATMnya. Hehe...daripada saya bolak-balik ke kantor polisi cuma buat minta SK kehilangan doang...kan keluar duit juga!!! ya udah, cabut aja saldo rekening BRInya, susah amat!!!! :(

No comments:

Post a Comment